Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Perzinaan, dll.
Tanah, Utang Piutang, Sengketa Bisnis, dll.
Somasi, Musyawarah, Akta Perdamaian, dll.
Arbitrase, Pencucian Uang, Tenaga Kerja, dll.
Perceraian, Waris, Hak Asuh Anah, Gonogini, dll.
Kurator, Manajemen Harta, dll.