Pengacara yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Lulus dalam Ujian Profesi Advokat. Telah dilantik secara organisatoris dan telah disumpah secara Negara oleh Pengadilan Tinggi. Pengacara yang terdaftar Nomor Induk Advokat di Mahkamah Agung.